Usai Penahanan kadisdik MURA, Jaksa Penyidik Periksa Saksi dan Ahli Dari Kementrian Pendidikan

JAKARTA – Setelah menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Irwan Evendi , Kepala Bidang GTK ,Rifai dan Rosurohati (Rosa) selaku admin pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau yang terdiri dari, Rusydi Sastrawan SH, MH, Agrin Nico Reval SH. Yandra Kharis P. SH mulai melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Ahli dari Kementerian Pendidikan ,Kebudayaan ,Riset dan Teknologi Republik Indonesia ,di Jakarta, Senin (28/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo membenarkan bahwasanya pada hari ini Senin, 28 Maret 2022, Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Pendidikan ,Kebudayaan ,Riset dan Teknologi Republik Indonesia ,di Jakarta guna merampungkan berkas perkara.

“Hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak kementerian pendidikan,setelah menetapkan Tersangka dan melalukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Irwan Evendi , Kepala Bidang GTK ,Rifai dan Rosurohati (Rosa) selaku admin pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah”,terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Inteligen.

Sebelumnya,Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan Kasi Pidsus, terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 atas kasus ini.

Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas sebesar Rp 738 Juta. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3.000.000 dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *