Tersangka Rifai Titipkan Uang Sebesar 127 Juta Kepada Kejari Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima penitipan Uang sebesar Rp 127.500.000, dari tersangka Rifai terkait Tindak pidana Korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019.

Penitipan uang tersebut, diserahkan langsung oleh istri tersangka Rifai bernama Lia Kamila yang didampingi oleh kuasa hukum M Hidayat pada Pukul 11.30 WIB yang diterima oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi , Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus ,Sumarherti SH di ruang kerja Pidsus.Jum’at(1/4).

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir ,melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni didampingi Kasbusi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval Mengatakan ,pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka Rifai dengan jumlah Rp 127 juta.

“Tersangka Rifai melalui istrinya yang didampingi Kuasa Hukumnya menitipkan sejumlah uang terkait dugaan kerugian negara, pada kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019”,katanya

Sementara itu, M Hidayat kuasa hukum Tersangka Rifai berujar,pihaknya telah menitipkan uang senilai Rp 127.500.000 yang merupakan uang sharing yang ada pada Rifai yang telah digunakan untuk peruntukan lainnya yang bukan untuk diperuntukan kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan hal tersebut diketahui oleh Rosurohari ( Rosa) maupun Irwan Evendi.

“Kami ada etikad baik dari pihak Rifai menitipkan uang ke pihak Kejari Lubuklinggau sebagai tanggung jawab penggelolan dana tersebut dan ini bukan dana APBD ,tapi dana sharing yang ada pada pak Rifai”,ujarnya

Hidayat mempersilahkan Penyidik dan Hakim untuk menilai , kalau dari pihaknya meyakini ini bukan konteks tindak pidana korupsi karena ini dana sharing dari masyarakat dan ini dikelola oleh pak rifai.

“Seluruh dana sharing ini telah dipergunakan, akan tetapi uang sharing senilai Rp 127.500.000 ini tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya, makanya kami titipkan”menambahkan

Untuk diketahui bahwa pihak Kejari Lubuklinggau telah menahan ,Kadis Pendidikan Musi Rawas , Irwan Evendi dan Rifai, Kepala Bidang GTK dan Rosurohati (Rosa) selaku admin kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Musi Rawas pada Senin (21/3) pekan lalu.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 atas kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *