CBA : Proyek Ditjen Pendis Kemenag Langgar Aturan

JAKARTA – Center for Budget Analysis CBA, mencatat sejumlah pelanggaran terkait proyek pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya kami menemukan kejanggalan terkait pembelian mobil dinas untuk pejabat eselon I dan II Ditjen Pendis di tahun 2022 senilai Rp 4,3 miliar, proyek ini diduga diakali dan berpotensi terjadinya penyelewengan.

Terbaru, masih pada Ditjen Pendis ditemukan kejanggalan dengan modus yang mirip, yakni terkait
proyek pemeliharaan gedung dan bangunan (rumah dinas serta ruang kerja Ditjen Pendis).

Pengadaan proyek pemeliharaan gedung dan bangunan (rumah dinas serta ruang kerja Ditjen) dilakukan dengan metode pengadaan langsung.

Hal ini jelas melanggar aturan Perpres no.12 tahun 2021, untuk metode pengadaan langsung nilai proyek maksimal Rp200 juta, sedangkan nilai proyek pemeliharaan gedung dan bangunan Ditjen Pendis tahun 2022 senilai Rp 1 miliar.

Diduga oknum Ditjen Pendis sengaja memilih metode pemilihan langsung agar bisa langsung meloloskan perusahaan favoritnya.

Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Aparat penegak hukum khususnya KPK untuk segera memanggil Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani untuk dimintai keterangan, karena proyek di bawah pimpinannya banyak melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

21 April 2022
Jajang Nurjaman
Koordinator CBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *