Foto : Ilustrasi (Net)
MURATARA – Belanja Jasa Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) di Tahun Anggaran 2022 terdapat indikasi fiktip. Kamis (15/02/2024).
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disebutkan oleh BPK, terdapat beberapa paket belanja jasa konsultan konstruksi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kebenaran nya.
Didalam Resume LHP, BPK mengatakan, Berdasarkan dokumen kontrak dan invoice atas 10 paket jasa konsultansi kontruksi Menunjukkan terdapat Biaya Langsung Personel pada masing-masing pekerjaan jasa Konsultansi yang terdiri dari personel inti dan personel pendukung.
Hasil permintaan Keterangan kepada masing-masing personel yang tercantum dalam kontrak dan invoiceTersebut menunjukkan sebanyak 22 orang personel tidak berperan dalam pekerjaan Konsultansi tersebut.
Para personel yang tidak berperan tersebut hanya dipinjam namanya, sertifikat keahlian, dan ijazahnya untuk memenuhi biaya langsung personel pada kontrak.
Untuk diketahui. Pada tahun anggaran 2022, Dinas PUPR telah menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp5.019.586.108,00.
Sementara, pihak Dinas PUPR MURATARA saat di konfirmasi mengatakan, jika terdapat temuan di pemeriksaan BPK, masing – masing dari penyedia telah melakukan pengembalian.
“Untuk kegiatan konsultan kami kurang hapal jumlah kegiatannya. Tetapi kalaupun memang ado giat yang menjadi temuan di pemeriksaan BPK, insyaAllah sudah dilakukan pengembalian dari masing – masing penyedia jasa nya. ” Jelas Elson.
Putra Sihombing