Tamatnya Keadilan Ditangan Aparat Polda Jambi

 

 

LIPUTAN MUSI – Indonesia sudah 78 Tahun merdeka, tapi ternyata di daerah Provinsi Jambi masih Ada tanah rakyat dirampas oleh pengusaha Sawit, yang berinsial A. Betul betul tanah dirampas seperti zaman Penjajahan, Tampa ada ganti rugi, tanpa ada kompensasi, dan  diusir begitu saja dari tanah mereka.

 

Dan Bapak Junaidi dan Mustafa Kamal masih percaya masih ada hukum di negeri ini,dan lalu melakukan perlawanan. Mereka segera melaporkan pengusaha sawit berinsial A, mulai dari polres sampai Polda Jambi.

 

Hasilnya, Pihak Polda hanya mampu mengeluarkan Surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019. Tidak punya kesanggupan menetapkan tersangka, dan Polda Jambi sepertinya hanya bisa pasrah dan takluk di depan pengusaha sawit tersebut.

 

Padahal menurut sumber Polda Jambi, bahwa kasus penyerobotan tanah rakyat miskin ini Sudah gelar perkara, dan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dan selama 6 tahun kasus perkara ini hanya bisa naik status doang tanpa ada tersangka dan kejelasan ujung pangkalnya ditangan aparat Polda Jambi

 

Apalagi saat ini Polda Jambi dipimpim Kapolda Jambi Irjen Pol Drs.Rusdi Hartono, kasus perkara ini sepertinya hanya mengendap dan disimpan oleh Polda Jambi tanpa ada rasa bersalah dan rasa berdosa bahwa kasus ini harus diselesaikan.

 

Kalau sudah begini, Polda Jambi seperti hanya bermain main dengan hukum, Atau Rakyat kecil enak dipermainkan begitu saja. Membiarkan Hak tanah mereka   di  KM 13 – 16 Desa Sungai Gelam kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi, dibiarkan dirampas, dan tanah tersebut tetap dikuasai oleh Pengusaha sawit tersebut.

 

Mungkin buat Polda Jambi sangat rugi sekali ketika membantu Bapak Junaidi dan Mustafa Kamal. Dan lebih enak dan menguntungkan buat Polda Jambi, bahwa status perkara ini hanya sampai penyidikan tanpa ada tersangka.

 

Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira yang mengatakan bahwa Pengusaha A itu masih berstatus saksi. Dan penyataan ini mengarah kepada tamatlah keadilan di negara ini.

 

Uchok Sky Khadafi

Direktur Eksekutif CBA ( Center For Budget Analisis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *