Belanja Jasa Konsultan DPUPR MURATARA Terindikasi Fiktip, CBA Minta APH Harus Segera Bertindak Aktif

 

MURATARA – Terkait Belanja Jasa Konsultan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) di Tahun Anggaran 2022 yang diduga Fiktip. Senin (19/02/2024).

Center for Budget Analysis (CBA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak aktif melakukan penyelidikan.

Selain itu, CBA juga meminta kepada Bupati Musi Rawas Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR.

“atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, kami meminta kepada APH khusus nya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk segara bertindak aktif melakukan penyelidikan dan kepada Bupati agar dapat mengevaluasi Kinerja Kepala Dinas PUPR MURATARA. “ Kata Jajang Nurjaman selalu Koordinator CBA.

Lanjut Jajang, Evaluasi dalam internal dinas PUPR dan penyelidikan oleh APH perlu dilakukan, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di kabupaten Muratara. Pemberian sanksi tegas oleh Bupati kepada pejabat yang bertanggung jawab dan sanksi pidana oleh APH jika terbukti akan memberikan efek jera bagi pejabat lainnya.

Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terdapat beberapa paket belanja jasa konsultan konstruksi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kebenaran nya.

Didalam Resume LHP, BPK mengatakan, Berdasarkan dokumen kontrak dan invoice atas 10 paket jasa konsultansi kontruksi Menunjukkan terdapat Biaya Langsung Personel pada masing-masing pekerjaan jasa Konsultansi yang terdiri dari personel inti dan personel pendukung.

Hasil permintaan Keterangan kepada masing-masing personel yang tercantum dalam kontrak dan invoice tersebut menunjukkan sebanyak 22 orang personel tidak berperan dalam pekerjaan Konsultansi tersebut.

Para personel yang tidak berperan tersebut hanya dipinjam namanya, sertifikat keahlian, dan ijazahnya untuk memenuhi biaya langsung personel pada kontrak.

Sekedar mengingatkan. Pada tahun anggaran 2022, Dinas PUPR Muratara telah menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp5.019.586.108,00.

Sementara, pihak Dinas PUPR MURATARA saat di konfirmasi mengatakan, jika terdapat temuan di pemeriksaan BPK, masing – masing dari penyedia telah melakukan pengembalian.

“Untuk kegiatan konsultan kami kurang hapal jumlah kegiatannya. Tetapi kalaupun memang ado giat yang menjadi temuan di pemeriksaan BPK, insyaAllah sudah dilakukan pengembalian dari masing – masing penyedia jasa nya. ” Jelas Elson.

Putra Sihombing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *