Proyek Jalan Green Garden di Bangun di Atas Lahan yang Belum Tercatat Sebagai Aset

 

LUBUKLINGGAU, – Pembangunan jalan yang bertujuan baik untuk masyarakat, disinyalir akan menimbulkan polemik dikemudian hari, bila proyek pembangunan jalan yang seyogya milik pemerintah tersebut harus dibangun dilahan yang belum jelas status asetnya. seharusnya pekerjaan proyek yang memakai dana anggaran negara haruslah dibangun di lahan yang statusnya sudah terdaftar menjadi aset negara.

Pembangunan jalan kompleks perumahan green garden disinyalir ada ke lalaian administrasi. Hal tersebut telah diakui oleh kabid perumahan pada Disperkim kota Lubuklinggau, Can Ropiko, pada saat dikonfirmasi wartawan diruangan kerjanya, Rabu (3/11).

Menurut Can, jalanbtersebut telah diserah terimakan oleh developer kepada pihaknya pada 7 april 2021 yang lalu. “Penyerahanya secara kolektif bersama 11 jalan kompleks perumahan yang lainya,” ungkapnya.

Namun, diakuinya berkas tersebut terhenti di Disperkim karena kelalaian, yang seharusnya setelah ada penyerahan dari pihak developer dan disetujui tim yang terdiri dari bebebrapa opd. Harusnya berkas itu didaftarkan ke Bpkad, untuk diregister dan dicatat sebagai aset negara.

Hal senada diungkapkan, Kepala Disperkim kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah mengatakan proses pekerjaan tersebut telah sesuai sebagaimana mestinya, pihak bpkad telah mengetahuinya, walau memang belum pencatatan saja di bpkad.

“Itukan sudah serah terima dari developer dan diketahui semua pihak dan sudah ditandatangani oleh sekda, memang belum pembukuan dan pencatatan nyo bae, yo apo salahnyo kalah memang belum pencatatan yo tapibproses serah terimanyo sudah, berita acaranya pun ada, pak sekda sudah neken, aku dak tau berapo lamo setelah serah terima baru bisa di implementasikan ku dak tau regulasinyo,” ungkap Trisko diruangan kerjanya

Lebih lanjut, ia membenarkan, seharusnya memang setelah serah terima dari developer lahan atau tanah tersebut harus didaftarkan di aset, baru dikerjakan proyek pembangunan jalan, dan nanti setelah selesai pembangunanya, lantas didaftarkan lagi ke bpkad sebagai aset kembali berupa bangunanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lubuklinggau, Zulfikar saat dikonfirmasi wartawan diruangan kerjanya mengatakan, terkait pendaftaran aset pembangunan jalan green garden tersebut baru ia lihat berkasnya hari ini (Rabu 3/11) dimejanya.

“Baru pagi ini saya lihat berkasnya dimeja saya, dan selama ini belum didaftarkan sebagai aset,” kata Zulfikar

Hal senada dibenarkan kabid Aset, Andi yang juga mengatakan bahwa pembangunan proyek jalan tersebut dibangun dilahan yang belum terdaftar sebagai aset tetap pemkot. Karena pihak dinas belum mengusulkan ke pihaknya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *