Kasus KTNA MURA Menuju Dakwaan, Catur Ditahan JPU 20 Hari Kedepan

LUBUKLINGGAU – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas ,dengan Tersangka atas nama, Ir Catur Handoko, MM kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Klas I A, Lubuklinggau. Selasa(21/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Aantomo mengatakan Tersangka Ir Catur Handoko,MM ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan, selanjutnya Penuntut Umum menyiapkan Surat Dakwan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Palembang.

“Tersangka ditahan 20 hari kedepan oleh JPU, dan akan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang”,ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tahan Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko yang dinyatakan sebagai tersangka didalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Penas KTNA Tahun Anggaran 2021. Kamis (19/08).

Penahanan terhadap tersangka Ir Catur Handoko,MM selaku ketua KTNA Musi Rawas, Penyidik berkesimpulan sesuai dengan pasal 21 KUHP untuk memperlancar proses penyidikan, karena khawatir takut yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik langsung melakukan penahan.

Diketahui kerugian negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP, diungkapkan Yuriza sebesar 477 juta.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.

“Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Penyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas di Kejari Lubuklinggau,” kata Kajari.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *